Mabes polri tak temui konsorsium 303
Adanya Konsorsium 303 Beranda Nasional Mabes Polri BilangJumat, 30 September 2022 07:30 WIB Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo menyampaikan keterangan usai sidang Kode Etik Polri atas pengajuan banding Irjen Ferdy Sambo di gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta. Senin, 19 September 2022. Sidang yang dipimpin Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto tersebut, menyatakan menolak pengajuan banding dan Irjen Ferdy Sambo diberhentikan secara tidak hormat dari kepolisian. TEMPO/ Febri Angga Palguna TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan Bareskrim telah menelusuri Konsorsium 303. Sejauh ini, kata dia, Bareskrim tidak menemukan Konsorsium dimaksud.
30 September 2022, 07:30 WIB Jumat
Irjen Dedi Prasetyo , Kepala Divisi Humas Polri , memberikan teguran menggunakan kode etik Polri terhadap tindakan mengikat Irjen Ferdy Sambo di kantor TNCC Mabes Polri , Jakarta . _ _ _19 September 2022, Senin.Pernyataan Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto yang bersangkutan menyebutkan bahwa Irjen Ferdy Sambo ditahan polisi tanpa dilukai . _ _ _ _ _Febri Angga Palguna, TEMPO
TEMPO.CO , Jakarta -Irjen Dedi Prasetyo , Kabag HAM , menyatakan Bareskrim sudah melanggar Konvensi 303 . _ _ _ _ _Bareskrim belum menemukan Konsorsium dimaksud , katanya . _ _
Dedi dikonfirmasi di Jakarta, Kamis, 29 September 2022, "Untuk konsorsium sudah dikembangkan ke Bareskrim, sementara hasilnya tidak ada."Konsorsiun 303-sebut sebagai jaringan judi online
Konsorsiun 303 dipromosikan sebagai jaringan judi online . _
Komentar